terkaitdengan penyelesaian sengketa perbankan melalui mediasi adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS), Peraturan Bank
STUDI KASUS PENGADILAN AGAMA SURAKARTA) ayat 1 Pasal 55 UU No.21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah disebutkan . 3 bahwa Penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama. Sedangkan mengenai penyelesaian secara non-litigasi diartikan sebagai
OlehIntan Cahya Puspita Sari, S.H., M.Kn. Seiring dengan perkembangan zaman, minat masyarakat terhadap perbankan syariah semakin meningkat. Hal tersebut bisa dilihat dari semakin banyaknya dana yang disalurkan oleh perbankan syariah kepada masyarakat dengan menggunakan beberapa macam skim yang dimiliki oleh perbankan Syariah, hingga menimbulkan sengketa antara bank dengan nasabahnya.
Lantas bagaimana jika terdapat sengketa hukum yang berkaitan dengan ekonomi syariah? Salah satu contoh kasus yang pernah terjadi adalah seorang pria bernama Sugiharto (50) warga kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang bersengketa dengan salah satu bank swasta syariah ternama di Bandung.
UlasanLengkap Sistem Perbankan Syariah. Sejak awal, perbankan syariah di Indonesia menganut sistem yang terbuka dan inklusif. Adapun Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah ("UU 21/2008") lebih menitikberatkan pada sistem perbankannya, yaitu perbankan syariah, dan juga berlaku dalam wilayah ekonomi syariah yang berjalan di atas prinsip-prinsip syariah.
GugatanWanprestasi Syariah Aqad Syarikat Ijarah Multijasa. Nomor: 0463/Pdt.G/2011/PA.Btl. Gugatan Wanprestasi Syariah Akad Mudharabah. Nomor: 0700/Pdt.G/2011/PA.Btl. Gugatan Ganti Rugi Akad Mudharabah. Nomor: 1740/Pdt.G/2011/PA.Pbg. Gugatan Pemenuhan Kewajiban Akad Pembiayaan Al Musyarakah. Nomor: 0328/Pdt.G/2012/PA.Btl.
Dalambisnis perbankan syariah, tidak menutup kemungkinan terjadi perselisihan antara bank dan nasabahnya yang disebabkan, misalnya, ketidaksesuaian antara produk perbankan syariah yang ditawarkan dengan kenyataannya, terdapat aturan yang merugikan nasabah perbankan syariah, dan hal-hal lainnya yang menyangkut kinerja perbankan syariah dalam melayani nasabahnya.
UwDgp1p.
contoh kasus sengketa perbankan syariah